Diduga Abaikan Konfirmasi, Terduga Penampung Emas Ilegal Di Lengkukai Tangamus Tak Berikan Hak Jawab.

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // Tanggamus, 22 Juni 2026 – Upaya konfirmasi dugaan aktivitas penampungan emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, menemui jalan buntu. Pihak yang dituding sebagai penampung hasil tambang tersebut diketahui tidak memberikan tanggapan saat dikunjungi tim media.

 

Pada hari Senin, 22 Juni 2026, tim media mendatangi kediaman seseorang bernama Andi yang diduga berperan sebagai penadah emas hasil penambangan ilegal. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, Andi beralamat di Dusun Sembilan, Pekon Lengkukai, dan disebut-sebut sebagai tempat penampungan hasil tambang emas yang tidak memiliki izin resmi.

 

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, pihak yang bersangkutan tidak memberikan respon apa pun. Sikap ini dinilai mengabaikan kedatangan tim media dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2).

 

“Kami datang dengan niat baik untuk melakukan konfirmasi secara berimbang, namun tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan. Setelah menunggu cukup lama, kami pun meninggalkan lokasi,” ujar salah satu awak media di tempat kejadian.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang ditemui secara terpisah menyebutkan bahwa maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kelumbayan Barat diduga tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang berperan menampung dan membeli hasil tambang tersebut. Salah satu nama yang sering disebutkan adalah Andi, warga setempat yang diduga menjadi titik kumpul hasil tambang ilegal.

 

Jeratan Hukum Bagi Penadah Hasil PETI

Praktik menampung, membeli, atau mengedarkan hasil tambang yang diperoleh secara tanpa izin terancam sanksi pidana berat, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161: Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Mengatur pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau bertindak sebagai penadah dalam suatu tindak pidana.

 

Warga setempat berharap Polres Tanggamus dan Polda Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam serta menggelar operasi penertiban terhadap maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Mereka juga meminta aparat tegas menindak siapa pun yang diduga memberikan perlindungan atau “bekingan” bagi pelaku PETI, tanpa pandang bulu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi dan belum menyampaikan hak jawabnya.

 

(Tim FPII)

6/related/default