Siber99news.com // BANDAR LAMPUNG – Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Pemerintah Pusat telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandar Lampung, namun hingga kini belum disalurkan ke seluruh 126 kelurahan sejak tahun anggaran 2023 sampai 2026.
Berdasarkan ketentuan, setiap kelurahan berhak menerima Rp200 juta per tahun. Sehingga total dana yang tertahan mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat awak media mendatangi sejumlah Kecamatan dan Kelurahan untuk konfirmasi, para Camat dan Lurah secara tegas menyatakan belum menerima satu pun pencairan dana DAU tersebut selama kurun waktu tersebut. Padahal dana itu wajib digunakan untuk operasional pemerintahan, pembangunan lingkungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya awak media mendatangi Kantor BPKAD Kota Bandar Lampung. Namun pimpinan maupun pejabat terkait tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai keberadaan dana tersebut, bahkan sempat membatasi kegiatan peliputan awak media.
Merespons hal ini, dugaan penyimpangan dana tersebut telah dilaporkan kepada:
- Kejaksaan Agung RI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Keuangan RI
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Para pelapor meminta lembaga terkait segera menelusuri keberadaan dana, memproses secara hukum pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan hak pelayanan masyarakat tidak dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPKAD maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Tim)

