Saluran Irigasi Desa Margakaya Diduga Asal Jadi: Tanpa Waterpas, Air Disuruh Nanjak, Sistem Borongan & Tak Ada Papan Informasi

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // Pringsewu,28/08/26— Pembangunan saluran irigasi di Desa Margakaya kini menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun awak media. Berdasarkan informasi warga, proyek ini bersumber dari Dinas Pertanian, namun pengendali pelaksanaannya diketahui bernama Darwis, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani setempat. Meski demikian, peran resmi maupun kedudukan pasti Darwis dalam proyek tersebut justru kurang jelas di mata warga. Saat awak media meninjau langsung lokasi pembangunan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang mempertanyakan mutu serta prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.

 

 

Sebelum melakukan pengamatan langsung, awak media terlebih dahulu mengonfirmasi kepada warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Menurut keterangannya, pembangunan tersebut dinilai kurang maksimal dan belum memuaskan. Warga mempertanyakan konstruksi yang seharusnya kokoh dan fungsional, namun justru terlihat asal dikerjakan.

 

"Kami memang melihat pembangunannya, tapi rasanya kurang kuat. Air justru akan mengalir dari dataran rendah ke arah jalan yang lebih tinggi, ibarat air mau menanjak. Kami ingin proyek ini benar-benar kokoh dan bermanfaat, tapi kami tidak paham betul teknisnya," ungkap warga tersebut.

 

Berdasarkan peninjauan langsung awak media, ditemukan sejumlah kejanggalan serius:

 

*  Tidak Ada Papan Informasi — Langgar Prinsip Transparansi

Sepanjang lokasi pembangunan maupun area sekitar tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat anggaran, sumber dana, spesifikasi, maupun jadwal pelaksanaan. Hal ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran maupun rincian anggaran yang digunakan.

 

*  Tidak Menggunakan Waterpas — Air Diduga Mengalir Menanjak

Kejanggalan paling mendasar adalah tidak digunakannya alat ukur kemiringan (waterpas) saat pemasangan saluran. Akibatnya, saluran justru dibangun dengan kemiringan terbalik — dataran di tengah lebih rendah dibandingkan ke arah jalan. Artinya, air yang seharusnya mengalir lancar justru dipaksa naik ke dataran yang lebih tinggi, ibarat kendaraan yang harus menanjak — hal yang mustahil secara fisika. Jika demikian, saluran tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

 

*  Pemasangan Asal Jadi — Tanpa Dasar Padat, Tanpa Pengunci

Cara pemasangan dinilai sangat asal-asalan. Pekerjaan langsung memasang dinding kiri dan kanan saluran, sedangkan bagian dasar belum dipasang dan belum dipadatkan terlebih dahulu. Tanpa fondasi dasar yang kuat dan rata, saluran tersebut dipastikan tidak akan kokoh dan tidak bisa "terkunci" strukturnya. Hal ini sangat berisiko ambruk atau miring begitu dialiri air maupun terkena hujan.

 

*  Dikerjakan Sistem Borongan — Pekerja Bukan Warga Lokal

Saat mewawancarai para pekerja yang sedang beristirahat, terungkap bahwa para pekerja bukan warga Desa Margakaya. Pekerjaan ini dikerjakan dengan sistem borongan kubikasi, namun ketika ditanya berapa tarif per meter kubik, para pekerja mengaku tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan.

 

"Kami hanya mengerjakan sesuai arahan kepala tukang. Soal harga kubikasi itu bukan urusan kami, kami tidak tahu," ujar salah satu pekerja.

 

*  Belum Dapat Konfirmasi dari Pengendali Proyek

Awak media kemudian berupaya menemui Darwis, yang disebut sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab pelaksanaan pembangunan tersebut. Namun saat tiba di kediamannya, rumah dalam keadaan tertutup rapat dan tidak ada orang, sehingga awak media belum dapat melakukan konfirmasi maupun meminta penjelasan langsung terkait seluruh kejanggalan yang ditemukan.

 

 

Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar:

 

- Bagaimana bisa proyek saluran irigasi dibangun tanpa alat ukur kemiringan (waterpas) padahal itu adalah syarat paling dasar agar air bisa mengalir?

- Mengapa pemasangan dilakukan terbalik — dinding duluan baru bagian dasar, padahal fondasi adalah kunci kekokohan bangunan?

- Mengapa tidak ada papan informasi proyek, padahal itu kewajiban agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan uang negara?

- Apakah sistem borongan kubikasi sudah sesuai prosedur dan mendapat izin resmi dari Dinas Pertanian?

- Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, serta kualitas pekerjaan ini?

 

-  UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 43 ayat (1): Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu. Pengerjaan asal-asalan tanpa alat ukur dan tanpa fondasi yang benar melanggar standar konstruksi dasar.

 

-  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9: Setiap informasi publik wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka. Ketiadaan papan informasi proyek melanggar hak masyarakat untuk mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaan proyek.

 

-  Peraturan Menteri Pertanian / Pedoman Teknis Pembangunan Irigasi Pertanian: Pembangunan saluran irigasi wajib memperhatikan topografi dan kemiringan lahan agar air dapat mengalir dengan baik. Kesalahan perhitungan kemiringan menyebabkan fungsi saluran tidak berjalan — ini kesalahan mendasar yang dapat merugikan anggaran negara.

 

- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi dan diperiksa kesesuaiannya dengan rencana teknis. Penyerahan pekerjaan sistem borongan tanpa pengawasan yang jelas dapat melanggar prosedur pengadaan maupun swakelola.

 

-  UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara wajib dikelola secara efisien, efektif, dan tepat sasaran. Jika pekerjaan asal jadi dan tidak berfungsi, maka anggaran yang dikeluarkan dapat dikategorikan merugikan keuangan negara.

 

 

Awak media menuntut Dinas Pertanian setempat serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan sidak ke lokasi:

 

1. Memeriksa kembali perencanaan kemiringan saluran — apakah memang air harus naik ke atas?

2. Memastikan fondasi saluran sudah kuat dan terpasang sesuai urutan yang benar.

3. Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan jelas.

4. Meminta keterangan resmi kepada Darwis selaku pengendali proyek maupun pejabat Dinas Pertanian yang bertanggung jawab.

5. Menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan kesalahan teknis mendasar sebelum diperbaiki sesuai spesifikasi yang benar.

 

"Air tidak mungkin mengalir naik ke atas. Kalau saluran irigasi saja dibuat tanpa waterpas dan fondasi asal jadi, lalu siapa yang mau bertanggung jawab saat bangunan itu rusak dan air tidak sampai ke sawah?" — tegas salah satu warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Berita ini akan diperbarui apabila sudah ada tanggapan resmi dari Darwis maupun pihak Dinas Pertanian. (Tim)

6/related/default