Evakuasi Buaya Peliharaan "Coki" di Kelurahan Pidada, Pemilik Berurai Air Mata Lepas Bagian dari Keluarga

Redaksi
Oleh


 Siber99news.com,BANDAR LAMPUNG, Sabtu, 26 September 2026 — Suasana haru menyelimuti proses evakuasi seekor buaya berukuran panjang sekitar 2,5 meter yang dikenal warga dengan nama Coki, dipelihara di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Hewan ini dirawat oleh Wike (40 tahun) selama kurang lebih tiga tahun, sejak masih menetas dari telur, hingga tumbuh besar dan mulai mengkhawatirkan lingkungan sekitar.

 

Seiring pertumbuhannya, keberadaan Coki mulai meresahkan warga karena sering berkeliaran di pekarangan rumah. Hal ini menjadi alasan dilakukannya evakuasi oleh instansi berwenang. Saat proses berlangsung, Wike tak kuasa menahan tangis dan sempat pingsan; bagi keluarga, Coki bukan sekadar hewan peliharaan, melainkan bagian dari keluarga yang telah dirawat bertahun-tahun dengan penuh kasih sayang.

 

Proses Pengamanan Berjalan Cepat dan Terkendali

Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung mengerahkan satu unit kendaraan serta tujuh personel lengkap dengan peralatan khusus. Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu mengarahkan satwa ke daratan, mengamankan mulut dengan tali, lalu mengikat tubuh dan kakinya secara aman. Seluruh proses pengamanan berlangsung lancar dalam waktu 10–15 menit.

 

Diserahkan ke KKP, Akan Dipindahkan ke Penangkaran Sumatera Selatan

Setelah diamankan, Coki diserahkan secara resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, menyatakan buaya jenis muara ini akan dibawa ke tempat penangkaran di PT Vista Agung Kencana, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan kini menjadi aset milik negara.

 

 

"Masyarakat tidak diperbolehkan memelihara satwa liar seperti buaya tanpa izin resmi. Kami mengimbau warga yang memelihara hewan semacam ini agar segera melaporkan kepada instansi berwenang, demi keselamatan bersama."

 

Pendekatan Alot, Akhirnya Ikhlas

Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, mengakui proses pendekatan kepada keluarga pemilik sempat berlangsung alot karena ikatan batin yang kuat. Namun setelah diberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan hukum serta potensi bahaya bagi keselamatan lingkungan, keluarga akhirnya ikhlas menyerahkan Coki.

 

"Kami berkewajiban menjaga rasa aman dan nyaman seluruh warga. Evakuasi ini melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Damkarmat, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Selaras dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik. Kami kembali menghimbau agar warga tidak memelihara satwa liar atau hewan berbahaya tanpa izin yang sah," ujar Hendry.

 

Kini, Coki telah berada di tempat penangkaran yang layak dan aman, terpisah dari lingkungan pemukiman demi keselamatan semua pihak.

 

(Laporan: Yani)

6/related/default