Siber99news.com,PESAWARAN — Seorang pria bernama M. Ikbaluddin, yang disebut berasal dari wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan mengaku sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada hari Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
M. Ikbaluddin diamankan oleh Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., bersama Tekab 308 Polres Pesawaran.
Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Misbahushurur.
Informasi yang dihimpun, sebelum diamankan polisi, M. Ikbaluddin diduga membuat dan menyebarkan sejumlah konten melalui media sosial, di antaranya TikTok, YouTube Shorts, dan Facebook.
Salah satu konten yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut beredar melalui akun TikTok @wartamedia2. Dalam video tersebut ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun, disertai narasi suara. Konten tersebut juga diduga memuat persoalan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bunut Seberang.
Dalam sejumlah konten yang beredar, disebut pula terdapat penggunaan atau pencantuman nama maupun logo sejumlah media, di antaranya Sinar Berita Indonesia, jejakkriminal.net, dan 1 Detik Asia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah konten tersebut beredar, pihak Kepala Desa Bunut Seberang meminta agar video konten tersebut dihapus.
Namun, setelah adanya permintaan tersebut, diduga muncul permintaan sejumlah uang. Seseorang yang mengaku sebagai wartawan disebut kemudian memberikan nomor rekening atau sarana pembayaran elektronik untuk menerima uang.
Dugaan permintaan uang tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan OTT terhadap M. Ikbaluddin di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan, M. Ikbaluddin disebut mengenakan pakaian berwarna biru muda dengan logo ormas FMPB Pesawaran.
M. Ikbaluddin hingga kini diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Perkembangan mengenai barang bukti, hasil pemeriksaan, serta status hukum yang bersangkutan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan pemerasan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

