"Dugaan Pemalsuan Izin di Sabah Balau: Izin Pondok Pesantren Dipakai Jual Beli Tanah Galian C, DLH Lampung Akan Tindak Tegas"

By.Redaksi
By -

Siber99News//Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dibuat meradang setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari awak media sebelumnya bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak sesuai dengan pernyataan pengelola lahan, yang diduga bernama Ibu Ika.

 

Terungkap fakta yang lebih mencengangkan, bahwa izin yang dikantongi Ibu Ika ternyata adalah izin untuk pendirian pondok pesantren dan perumahan, bukan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan galian C. Namun, Ibu Ika diduga nekat melakukan pengerukan tanah dan menjualnya secara ilegal kepada pihak lain.

"Ini sudah jelas-jelas pemalsuan izin. Izinnya untuk pondok pesantren, tapi malah dipakai untuk mengeruk dan menjual tanah. Ini sudah keterlaluan," ujar salah seorang awak media yang ikut dalam sidak tersebut.

 

Sebelumnya, Ibu Ika mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas meratakan tanah dan telah memiliki izin resmi untuk hal tersebut. Namun, berdasarkan pantauan awak media dan informasi dari warga setempat, tanah hasil pengerukan justru diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp275.000 per dam truk.

"Saat kami datang ke lapangan, tidak ditemukan lagi papan plang yang sebelumnya menyatakan 'TIDAK UNTUK DIJUAL'. Padahal berdasarkan informasi dari warga, plang tersebut pernah dipasang namun kini hilang. Kami juga menanyakan izin untuk jual beli tanah tersebut, namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang sah," ujar salah satu awak media.

 


Warga setempat juga mengkonfirmasi tentang aktivitas jual beli tanah ilegal tersebut. "Kita lihat sendiri, banyak truk yang masuk keluar untuk mengangkut tanah, dan jelas diberitahu harganya 275 ribu per dam truk. Padahal awalnya bilang hanya meratakan lahan," ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Selain masalah izin jual beli tanah ilegal, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan yang muncul akibat kegiatan tersebut, seperti jalanan yang rusak, genangan lumpur dan ditambah lagi ketinggian yg tanah sudah di keruk akan mengakibatkan longsor saat hujan, dan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

DLH Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kesesuaian izin dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan. Pihaknya juga akan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai aturan jika ditemukan bukti pelanggaran.

 

"Kami akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi ini sudah jelas-jelas pemalsuan izin," tegas salah seorang pejabat DLH Provinsi Lampung.

 

Namun, masyarakat meragukan keseriusan DLH Provinsi Lampung dalam menindak kasus ini. Mereka menilai, DLH Provinsi Lampung telah kecolongan karena tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas galian C di Desa Sabah Balau.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kasus jual beli tanah ilegal, hilangnya papan peringatan di lokasi, serta dugaan pemalsuan izin. Masyarakat berharap, DLH Provinsi Lampung dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Tim)

6/related/default