Siber99news.com // LAMPUNG – Sebuah perkara yang melibatkan seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan UPTD Samsat Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan sejak akhir tahun 2025.
Perkara ini bermula dari konflik pribadi yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum dan administrasi. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum pelapor kepada Inspektorat Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025, pelapor menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh ASN tersebut.
Dalam surat yang dikirimkan ke Inspektorat Provinsi Lampung, pelapor melalui kuasa hukumnya saat itu menyampaikan beberapa poin pengaduan, di antaranya dugaan adanya hubungan dengan suami sah pelapor, dugaan komunikasi yang masih berlanjut setelah berakhirnya hubungan tersebut, dugaan ancaman secara pribadi kepada pelapor, hingga dugaan membuat keributan dengan mendatangi tempat kediaman pelapor di Kota Bandung.
Menurut keterangan pelapor, puncak peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Pelapor mengaku mempertanyakan tujuan kedatangan oknum ASN tersebut ke Bandung. Dalam keterangannya, pelapor menyebut ASN tersebut tidak datang seorang diri, melainkan bersama ibu dan kakak perempuannya.
Pelapor juga mengklaim bahwa saat berada di lokasi terjadi keributan yang mengundang perhatian warga sekitar. Menurut pelapor, pihak yang dilaporkan sempat berteriak di depan rumah, mengeluarkan ucapan yang dianggap menghina pelapor, serta tetap berada di lokasi meskipun telah diminta pergi.
Peristiwa tersebut, menurut pelapor, terjadi pada waktu aktivitas warga sedang ramai, bertepatan dengan jam kepulangan anak-anak sekolah, sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan keramaian di lingkungan tersebut.
Pelapor menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan karena itu memilih menempuh jalur hukum serta melaporkannya kepada pihak berwenang.
Tidak hanya melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Provinsi Lampung, pelapor juga membuat laporan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, Polrestabes Bandung telah menerbitkan undangan klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Meski demikian, pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Inspektorat Provinsi Lampung sejak Desember 2025.
Merasa persoalan tersebut belum memperoleh kepastian, pelapor kini menunjuk tim hukum baru yang dipimpin Putri Maya Rumanti, S.H., M.H. untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun Inspektorat Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Yani)

