Revitalisasi SMAN 1 Punduh Pidada Rp1,57 Miliar Disorot Tajam: Dugaan Guru & Pihak Terkait Memborong Pekerjaan, Transparansi Dipertanyakan!

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // PESAWARAN, — 31 Agustus 2026 — Program Revitalisasi Gedung SMAN 1 Punduh Pidada, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1.578.978.000 (lebih dari Rp1,5 miliar), kini menuai sorotan tajam dan memicu dugaan pelanggaran mekanisme pelaksanaan.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026. Pekerjaan mencakup total 9 ruang, meliputi rehabilitasi 3 ruang kelas, 2 ruang guru, 1 ruang laboratorium komputer, serta pembangunan 3 ruang kelas baru.

 

 

Dugaan Pembagian Pekerjaan kepada Pihak Terkait Sekolah Menguat

 

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, muncul dugaan serius bahwa proyek yang dibiayai dana negara tersebut tidak dikerjakan oleh satu kontraktor resmi, melainkan dibagi-bagi dan dikerjakan oleh pihak-pihak yang justru berada di lingkungan sekolah dan kepanitiaan, yang berpotensi merangkap fungsi pengawas sekaligus pelaksana — hal yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

 

Nama-nama yang disebut terlibat dalam pembagian pekerjaan antara lain:

 

- Haryani — Guru Kimia yang menjabat Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, diduga merangkap sebagai Ketua Panitia Pembangunan sekaligus pelaksana lapangan.

- Galih — Guru Bahasa Inggris, Wakil Bidang SDM serta Sekretaris Pembangunan, diduga memborong 3 ruang kelas baru dari tahap awal pembangunan.

- Bunaji — Guru BK yang juga menjabat Bendahara BOS, diduga mengerjakan 2 ruang.

- Azari — Anggota Komite Sekolah, diduga mengerjakan 1 ruang.

- Roni — Warga yang berprofesi sebagai wartawan, diduga mengerjakan 1 ruang.

 

 

 

Pelanggaran Prinsip Pengawasan & Pengadaan Dipertanyakan

 

Pembagian pekerjaan kepada pihak-pihak yang sekaligus duduk dalam struktur kepanitiaan memicu kecaman tajam. Jika benar demikian, hal ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan, serta mempertanyakan kepatuhan terhadap Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Masyarakat berhak mempertanyakan:

 

- Bagaimana proses pembagian pekerjaan dilakukan? Apakah melalui mekanisme yang transparan?

- Siapa yang melakukan pengawasan apabila pelaksana pekerjaan adalah pihak yang juga duduk di panitia pembangunan?

- Bagaimana penyusunan RAB, pembelian material, serta pencatatan tenaga kerja dilakukan? Apakah sesuai dengan ketentuan?

- Apakah pelaksanaan secara swakelola telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku?

 

 

Mengingat nilai anggaran mencapai Rp1,57 miliar, tim investigasi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung dan  Kabupaten Pesawaran, serta pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan sidak ke lokasi. Hal yang perlu diverifikasi meliputi:

 

- Struktur kepanitiaan dan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia;

- Kesesuaian RAB dengan volume dan spesifikasi pekerjaan;

- Bukti pembelian material, daftar tenaga kerja, serta dokumen pembayaran;

- Kesesuaian progres fisik di lapangan dengan anggaran yang telah dikeluarkan;

- Kepatuhan terhadap petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun nama-nama yang disebut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

 

Tanpa transparansi yang nyata, program yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru berisiko menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

 

Informasi dalam berita ini berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diterima. Semua dugaan belum dinyatakan sebagai fakta pelanggaran dan tetap memerlukan verifikasi dokumen resmi serta klarifikasi pihak terkait. (Tim)

 

 

6/related/default