Siber99news.com // PRINGSEWU, 01 September 2026 — Pembangunan saluran irigasi di Desa Margakaya, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari Dinas Pertanian, kini menuai sorotan tajam. Proyek ini dikendalikan langsung oleh Darlis, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani setempat. Namun peran resmi serta kedudukan pasti Darwis dalam proyek tersebut justru tidak jelas di mata warga, sehingga memicu kecurigaan mendalam terkait transparansi dan prosedur pelaksanaannya.
Saat tim investigasi meninjau langsung lokasi pembangunan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang mempertanyakan mutu serta prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Warga setempat menyampaikan bahwa hasil pembangunan terlihat kurang maksimal dan belum memuaskan, namun enggan bersuara lantaran tidak mengetahui secara pasti status maupun wewenang Darwis dalam mengendalikan proyek tersebut.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Darlis selaku pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, respons yang diterima justru penuh ancaman, nada tinggi, dan sinisme.
“Itu kerjaan saya, kenapa orang berita beritain kerjaan saya?” — ucap Darlis dengan nada mengancam.
“Kamu orang kesini aja ke lokasi, ketemu sama saya mau apa? Saya ikut, jelas!” — tantangnya.
“Kerjaan saya juga dibilang bagus sama Dinas Pertanian dan sesuai. Kamu orang wartawan dari Bandar Lampung datang ke Pringsewu memberitakan kerjaan kami di sini, hebat benar kamu orang!” — tegasnya dengan nada sinis.
Tak hanya itu, Darlis juga mengaku memiliki latar belakang yang konon membuatnya kebal terhadap liputan media.
“Dan saya juga bekas orang media kerjaan saya dulu. Tanya sama media-media yang ada di Pringsewu siapa saya,” ungkapnya dengan nada menantang.
Sikap intimidasi dan ancaman terhadap awak media serta ketiadaan transparansi dalam pengelolaan dana publik diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (3): “Pers melaksanakan hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi dan aspirasi publik.” — Intimidasi terhadap awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melanggar jaminan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 8 ayat (1): “Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak berpihak.” — Menutup akses informasi dan tidak memberikan penjelasan terkait proyek dana negara melanggar hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): “Setiap Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” — Proyek yang menggunakan dana APBD merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses dan dijelaskan secara terbuka.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): “Pemerintah Daerah wajib membuka akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” — Termasuk di dalamnya informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan.
5. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (2): “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” — Pengelolaan proyek harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan tertutup dan mengintimidasi.
6. KUHP Pasal 290 (Ancaman): Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan mengancam orang lain dengan kejahatan, kekerasan, atau kerugian, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. — Nada ancaman yang disampaikan Darwis berpotensi melanggar ketentuan ini.
Perlakuan yang ditunjukkan Darlis justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab justru mengancam, meremehkan, dan mengintimidasi awak media yang menjalankan kontrol sosial.
Pengakuan sebagai “bekas orang media” yang disampaikan Darlis justru semakin mempertanyakan integritasnya. Seharusnya, seseorang yang memahami dunia pers memahami pula fungsi kontrol sosial yang dijalankan awak media, bukan justru menggunakannya sebagai alat intimidasi untuk membungkam kritik.
Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
- Apakah Darlis ditunjuk secara resmi oleh Dinas Pertanian sebagai pelaksana proyek? Di mana SK penunjukkannya?
- Bagaimana mekanisme pengawasan mutu dan volume pekerjaan dilakukan? Apakah benar telah disupervisi oleh Dinas Pertanian?
- Apakah ada kesesuaian antara spesifikasi teknis yang direncanakan dengan hasil di lapangan?
- Mengapa pihak yang diberi kepercayaan mengelola dana publik justru bersikap bermusuhan dan mengancam terhadap upaya transparansi?
Awak media mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu untuk segera menurunkan tim teknis ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti apakah pembangunan saluran irigasi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai juklak dan juknis, serta apakah mutu pekerjaan layak untuk anggaran yang telah disalurkan.
Ancaman dan intimidasi terhadap awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak boleh dibiarkan. Justru dengan semakin tertutup, mengancam, dan meremehkannya sikap pihak pelaksana, semakin mendesak dilakukan verifikasi independen demi menjamin kepentingan publik dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, Darlis belum bersedia memberikan penjelasan rinci terkait spesifikasi teknis, RAB, maupun dokumen pelaksanaan proyek. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
(Tim)

