Siber99news.com,PRINGSEWU, — Dugaan aktivitas pengambilan dan penjualan tanah urug di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Pantauan awak media di lapangan pada hari Minggu (20/9/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan aktivitas pemuatan tanah ke dalam kendaraan dump truck.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, terutama terkait izin pengambilan material tanah serta peruntukan tanah urug yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Saat awak media meminta keterangan kepada salah seorang yang berada di lokasi dan meminta identitasnya tidak disebutkan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pencetakan atau pembukaan lahan sawah.
Namun, ketika ditanyakan mengenai tanah yang dimuat ke dump truck, sumber tersebut menyebut material tanah tersebut dibawa berdasarkan pesanan pihak tertentu dan diduga diperjualbelikan. Mengenai harga per dump truck, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari pihak yang berada di lokasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Demikian pula dugaan adanya transaksi jual beli tanah urug maupun legalitas kegiatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pemilik atau pihak yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut berinisial/nama Asda, yang disebut berada di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Berpotensi Terkait Ketentuan Pertambangan dan Lingkungan
Apabila hasil pemeriksaan pemerintah dan aparat penegak hukum nantinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengambilan atau pemanfaatan material tanah untuk tujuan komersial tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, aspek lingkungan hidup juga perlu diperiksa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Jika kegiatan tersebut ternyata berkaitan dengan penggalian tanah urug, pengangkutan, dan pemanfaatan material untuk kepentingan komersial, instansi berwenang juga perlu memastikan apakah telah dipenuhi seluruh persyaratan perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta ketentuan teknis lainnya.
Catatan penting: penerapan pasal dan sanksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan lapangan. Hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan mengenai jenis material, status lahan, tujuan kegiatan, skala kegiatan, izin yang dimiliki, serta bentuk kegiatan sebenarnya.
APH dan Instansi Terkait Diminta Turun ke Lokasi
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan fakta sebenarnya.
Kapolda Lampung, Kapolres Pringsewu, Polsek Pagelaran, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan instansi yang membidangi pertambangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kegiatan yang disebut sebagai pencetakan atau pembukaan sawah tersebut benar-benar merupakan kegiatan pertanian, atau terdapat kegiatan pengambilan dan perdagangan tanah urug di dalamnya.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pihak pengelola dapat menunjukkan seluruh perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan serta kegiatan tersebut memang sah untuk dilaksanakan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, izin pengambilan tanah, tujuan pengangkutan material, maupun dugaan transaksi jual beli tanah urug. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)


