Siber99news.com,PESAWARAN, 19 September 2026 – Proyek strategis pendidikan revitalisasi SMP Negeri 4 Pesawaran di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, bernilai Rp1,079 miliar kini menjadi sorotan hukum dan kelembagaan. Wartawan dan Lembaga WN 88 resmi berencana melaporkan dugaan pelanggaran serius ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekaligus Kementerian Pendidikan RI. Langkah tegas ini diambil setelah temuan bukti nyata pelanggaran teknis dan sikap tertutup pihak sekolah selama berhari-hari.
Bukti Fisik Jelas Melanggar Standar & RAB:
- Material Baja Ringan Berkualitas Rendah: Dokumentasi lokasi membuktikan rangka atap yang dipasang bermerek SUNPLUS A30, tebal jauh di bawah spesifikasi wajib 0,75 mm sesuai dokumen RAB. Ini indikasi kuat penghematan ilegal demi keuntungan, mengorbankan keselamatan bangunan jangka panjang.
- Pemasangan Keramik Melanggar Tata Cara: Terbukti keramik baru langsung ditimpa di atas keramik lama tanpa dibongkar dasar. Pekerjaan asal jadi ini melanggar Pedoman Teknis Pembangunan, berisiko lantai amblas, retak hebat, dan umur pakai sangat pendek.
- Pengerjaan Kasar & Tanpa Pengawasan: Secara keseluruhan pelaksanaan terlihat sembarangan, peralatan seadanya, tidak memenuhi syarat konstruksi gedung layak pakai untuk pendidikan.
Pihak Bertanggung Jawab Menghindar, Tak Ada Klarifikasi:
Selama pemantauan dan pemberitaan berlangsung, Kepala Sekolah Rianti, S.Pd. tidak pernah ditemui. Pelaksana proyek, Konsultan Pengawas, maupun perwakilan Dinas terkait juga menghilang dan menolak memberikan penjelasan tertulis maupun lisan atas kejanggalan anggaran dan mutu tersebut. Sikap ini memperkuat dugaan kelalaian dan ketidaktransparanan pengelolaan uang negara.
Laporan Ganda: Penegakan Hukum & Audit Kementerian:
Merespons ketidakpedulian tersebut, WN 88 menegaskan: “Kami akan melaporkan dugaan kerugian negara dan pelanggaran teknis ini ke Kejati Lampung untuk penyelidikan pidana, serta ke Kementerian Pendidikan guna audit menyeluruh dan tindakan administratif berat.”
Publik menuntut agar anggaran miliaran rupiah tidak dihamburkan pada bangunan cacat. Mendesak Kejaksaan menelusuri aliran dana dan Kementerian segera memeriksa kelayakan proyek serta mempertanggungjawabkan kelalaian pengawas.
Dasar Hukum:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pihak sekolah, pelaksana, maupun instansi berwenang tetap diberi hak penuh untuk membantah dan menyertakan bukti sah jika memiliki data yang bertentangan dengan temuan di lapangan.
(Tim)





