Siber99.News // Bandar Lampung -Di ketahui sebuah lokasi terbuka yang di Duga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi hasil pantauan awak media , Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil di temukan di tengah pemukiman penduduk lokasi tersebut beralamat di Jln. Ikan terbang ,Sekip Rahayu RT 022 kecamatan Bumi waras Kota Bandar Lampung Penemuan ini bukan hanya membongkar praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media melihat sebuah mobil tangki berwarna Biru putih memasuki sebuah lokasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penimvunan BBM ilegal yang melanggar aturan yang berlaku di Negara kita yaitu undang-undang dan Pasal Di Negara ini Senin tgl 7-12-2025
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 480 tentang penadahan dapat dikenakan jika terbukti BBM tersebut diperoleh dari tindak pidana.
Selain melanggar hukum, keberadaan gudang penimbunan BBM di tengah pemukiman padat juga sangat membahayakan. Risiko kebakaran dan ledakan sangat tinggi, mengancam nyawa dan harta benda warga sekitar.
"Ini bukan hanya masalah kerugian negara, tapi juga masalah keselamatan warga! Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang mau bertanggung jawab?" ujar salah seorang warga dengan nada khawatir
"Jangan hanya menangkap pengecer, tapi juga tangkap para bandar besarnya! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!" tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Penemuan gudang penimbunan BBM bersubsidi ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal masih marak terjadi di Iampung. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak lebih serius dan tegas untuk memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Tim


