Siber99News // NATAR, Lampung Selatan – Tambang batu ilegal di kawasan Natar Muara Putih, Batu Tangkit, yang sebelumnya disegel bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung, kini kembali beroperasi. Plang segel yang semestinya menjadi tanda larangan tidak ditemukan lagi, seolah-olah disabut tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Erdin, salah satu anggota tim Ikatan Jurnalis Online (IJOL) Lampung, yang melakukan pemantauan langsung terhadap lokasi tambang tersebut. Menurutnya, tambang yang telah mendapatkan tindakan penyegelan kini kembali aktif dengan menggunakan alat berat eksavator.
"Dalam hal ini penyabutan plang segel seharusnya dilakukan secara resmi dan simbolis. Namun dari hasil pantauan awak media, tidak ditemukan adanya proses penyabutan yang sesuai aturan, dan plang segel DLH Provinsi Lampung yang seharusnya tertancap kokoh juga tidak ada lagi," jelas Erdin.ksmis 29-1-2026
Pengelola galian batu Natar Muara Putih, Rahmat, mengakui adanya kegiatan jual beli batu yang bersifat komersial dengan harga 160 ribu rupiah per kubik. Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai alasan tambang kembali beroperasi dan keberadaan plang segel yang hilang.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa sejak tambang kembali aktif, pihak DLH Provinsi Lampung belum pernah datang ke lokasi, apalagi melakukan proses pencabutan plang segel. "Status areal ini masih dalam proses penindakan dan penyegelan menurut kami," ucap warga tersebut.
Saat ini, awak media yang tergabung dalam IJOL Lampung terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Ditreskrimsus Provinsi Lampung dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung terkait kasus tambang batu ilegal yang kembali beroperasi ini.
Tim


