Siber99news.com // Pringsewu – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C yang berlokasi di Jalan Sektor Wates, selatan wilayah Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, menuai kritik keras dari masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa memenuhi persyaratan hukum, terutama dokumen lingkungan yang diwajibkan undang-undang.
Saat meninjau langsung lokasi pada Sabtu (30/05/2026), terlihat clearly aktivitas penggalian masih berlangsung. Tebing tanah yang digali tampak curam dan tidak ada upaya penataan lereng maupun pengamanan lingkungan. Tumpukan sisa akar pohon dan tanah timbun terlihat berserakan, sementara kendaraan angkut masih keluar masuk lokasi.
Masyarakat sekitar menyebut aktivitas ini sudah berlangsung dalam waktu cukup lama. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menertibkan atau mengawasi jalannya kegiatan tersebut.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun Dinas Lingkungan Hidup. Sebenarnya ada apa di sini?” tanya salah satu awak media yang meninjau lokasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan penggalian skala wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung skala dampaknya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut tidak akan merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Jika dugaan tidak adanya dokumen lingkungan ini terbukti, maka kegiatan tersebut melanggar aturan perlindungan lingkungan dan perizinan pertambangan. Warga khawatir penggalian tanpa kendali ini dapat menimbulkan risiko longsor saat musim hujan, merusak sumber air, serta merusak ekosistem hutan di sekitarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Pringsewu, guna mendapatkan penjelasan dan status hukum dari lokasi galian tersebut.
Kepada Bupati Pringsewu beserta jajaran dan anggota DPRD, masyarakat dan awak media meminta agar segera mengambil langkah tegas. Aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan merusak alam diminta untuk dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Selain itu, diminta pula kepada aparat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi perizinan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada praktik percaloan atau kerja sama yang tidak sehat antara pengelola galian dengan oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik galian maupun instansi terkait. Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan Kabupaten Pringsewu.
(Tim Investigasi)


