Siber99news.com // PESAWARAN, – Rencana dan pelaksanaan pemasangan tiang menara telekomunikasi milik PT XL Axiata di Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menuai kritik keras dari warga sekitar. Masyarakat menilai proses pembangunan berjalan tidak sesuai prosedur baku yang seharusnya melibatkan kesepakatan bersama masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan pendirian menara telekomunikasi harus melalui prosedur yang jelas dan transparan. Langkah awal adalah penyampaian titik koordinat lokasi yang diusulkan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa, diikuti dengan sosialisasi terbuka serta musyawarah bersama seluruh warga yang berada di radius 50 meter dari lokasi rencana pembangunan.
"Dalam kesepakatan bersama, warga di radius 50 meter ke segala arah (barat, timur, selatan, utara) harus memberikan persetujuan secara tertulis yang dituangkan dalam berita acara musyawarah. Jika masyarakat tidak setuju, seharusnya proses dihentikan atau lokasi diubah. Namun dalam kasus ini, kami disuruh menerima dan dipaksa memberikan persetujuan melalui intimidasi dari aparat desa dengan segala cara supaya pemasangan tetap berlangsung," ungkap salah seorang tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, permohonan akan dilanjutkan untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Kepala Dusun, Kepala Desa, kemudian diteruskan ke Camat, dan akhirnya ke Perkim ( Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat). Kabupaten Pesawaran untuk diterbitkan izin resmi pembangunan.
Namun, pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa lahan pembangunan sudah digarap dan material pembangunan telah didatangkan tanpa melalui tahap sosialisasi dan musyawarah bersama yang menjadi syarat utama. Warga menilai pihak perusahaan diduga sengaja melewati prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dan kemarahan di tengah masyarakat.jumat 05/06/2026.
"Kami tidak menolak kehadiran infrastruktur telekomunikasi yang bisa memperbaiki akses layanan bagi masyarakat. Namun, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, kenyamanan bersama, serta menghormati hak-hak warga sekitar lokasi pembangunan," tegas perwakilan warga.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak diperhatikan dan berpotensi menimbulkan penolakan yang lebih besar, yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya pembangunan tiang menara telekomunikasi tersebut. Warga berharap pihak perusahaan dan instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi ulang terhadap proses pembangunan yang telah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT XL Axiata maupun instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesawaran serta Pemerintah Desa Talang Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tuduhan intimidasi terhadap warga. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. (Tim)


