Siber99news.com // BANDAR LAMPUNG, Minggu 12 Juli 2026 – Tim investigasi media mengungkap dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kota Bandar Lampung. Temuan ini bermula dari laporan warga yang cemas akan risiko keselamatan serta pelanggaran ketentuan penyaluran energi bersubsidi.
Laporan masuk pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB, ketika tim berjumpa dengan salah satu warga di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Warga tersebut memastikan identitas tim sebelum menyampaikan keluhannya.
"Pak, tolong bantu cek di seputaran Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Di sana ada gudang penimbunan BBM Pertalite. Kami warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi sangat khawatir dan takut terjadi kebakaran," ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan keterangan narasumber, gudang tersebut dikelola oleh seseorang yang akrab disapa Amri. Pelaku diduga menggunakan satu unit mobil pikap jenis Grand Max berwarna putih untuk membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah stok terkumpul cukup, bahan bakar tersebut dibawa kembali ke gudang dan dipindahkan secara massal ke puluhan jeriken. Kegiatan ini dilakukan berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu.
Keesokan harinya, Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.40 WIB, tim investigasi mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat, tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan deskripsi narasumber terparkir di area sekitar gudang. Tim berupaya memanggil pengelola gudang namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga mendokumentasikan kondisi lokasi dan kendaraan sebagai bukti penyelidikan.
Saat hendak meninggalkan lokasi, tim berbicara dengan salah satu petugas penjaga SPBU di sekitar gudang. Petugas tersebut membenarkan keberadaan aktivitas mencurigakan di lokasi.
"Jam segini orangnya tidak ada. Biasanya mereka mengambil BBM bukan di pagi hari, melainkan menjelang Maghrib," ujar petugas yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Atas permintaan narasumber, tim tidak akan mempublikasikan nomor kontak yang disampaikan petugas tersebut guna melindungi keselamatan pelapor.
Warga sekitar menuntut aparat penegak hukum terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai praktik penimbunan tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi, namun juga menimbulkan bahaya besar karena penyimpanan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dihubungi untuk meminta tanggapan maupun klarifikasi.
Seluruh bentuk penimbunan, penyimpanan, maupun penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin resmi serta menyimpang dari peruntukannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023)
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, penimbunan, atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
2. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden serta peraturan menteri terkait penyaluran BBM bersubsidi yang mewajibkan distribusi sesuai golongan penerima dan standar operasional penyimpanan.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah resmi dari pihak berwenang. (Tim)



