Siber99news.com // Pesawaran, 4 Agustus 2026 – Penyaluran bantuan program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera / PNPM Mandiri Pedesaan di salah satu di Desa Dantar Kecamatan Padang cermin Kabupaten pesawaran menuai sorotan tajam. Muncul dugaan ketidakberesan terkait penerimaan bantuan ganda pada kelompok yang sama serta ketidakjelasan penggunaan dana bantuan yang telah dicairkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akhir (UPPKA) yang diketuai Suratman tercatat menerima bantuan sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp2.500.000, sehingga total mencapai Rp5.000.000. Padahal ketentuan umum program melarang penerimaan bantuan berulang pada periode yang sama untuk kelompok dan jenis usaha yang serupa.
Kemudian pada 12 Desember 2025, bantuan kembali disalurkan: Kelompok UPPKA di bawah ketua Suratman menerima kembali Rp2.500.000 untuk produk Dugan Jelly. Sementara itu Kelompok SATEPUAN yang diketuai Widayati menerima bantuan sebesar Rp5.000.000 dengan rencana usaha memproduksi gula aren, roti tape, dan bakso ikan.
Namun hingga kini, nasib dana yang diterima kelompok pimpinan Widayati menjadi tanda tanya besar. Anggota kelompok dan warga mengaku tidak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan, tidak ada bukti pembelian alat maupun bahan baku, dan sama sekali tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. "Kami hanya tahu ada bantuan cair, tapi sampai sekarang tidak ada alat yang didapat, tidak ada barang, tidak ada uang yang dibagikan. Semuanya gelap," ungkap salah satu anggota.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur penyaluran maupun penyalahgunaan anggaran. Pasalnya, setiap bantuan program wajib dilaporkan penggunaannya secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan hingga realisasi.
Warga mendesak instansi terkait mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga Inspektorat untuk segera melakukan audit mendalam. Jika terbukti ada unsur ketidakjujuran maupun penyalahgunaan anggaran negara, pihak yang bertanggung jawab harus segera dimintai pertanggungjawaban menurut hukum yang berlaku. (Tim)

