Dugaan Tambang Tanah Urug di Blitarejo Kembali Beroperasi, Dua Unit Excavator Ditemukan — Pemkab Pringsewu Diminta Turun Tangan dan Tunjukkan Legalitas

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // PRINGSEWU, 9 Agustus 2026 — Aktivitas pengambilan tanah urug di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan tajam. Awak media mendapati sejumlah truk dump keluar-masuk lokasi yang diduga mengangkut material tanah urug secara komersial. Penelusuran lebih lanjut menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator berada di lokasi, satu di antaranya rusak, sementara satunya diklaim baru saja digunakan untuk penggalian.

 

Berdasarkan keterangan sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengawas sekaligus penerbit nota pengambilan material bernama Dede. Namun pada hari Minggu (9/8), aktivitas penggalian terhenti karena alat berat rusak. Sumber memastikan hari-hari sebelumnya penggalian berjalan aktif menggunakan alat berat. Sementara itu, penanggung jawab lokasi penggalian disebut bernama Siran. Saat awak media berupaya mengonfirmasi legalitas usaha, izin pertambangan, hingga dokumen lingkungan, Siran tidak ditempat dan tidak hadir meski awak media telah menunggu cukup lama.

 



Tanah Urug Bukan Berarti Bebas Ditambang

 

Temuan ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan. Tanah urug yang diperjualbelikan masuk kategori material batuan dan wajib memiliki izin pertambangan tersendiri, bukan sekadar izin pemilik lahan atau izin tingkat desa. Kegiatan pengambilan tanah urug secara komersial wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha serta dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pemerintah telah memperbarui kerangka hukum pertambangan melalui UU No. 2 Tahun 2025 (perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), berlaku sejak 19 Maret 2025. Diikuti PP No. 39 Tahun 2025 perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021, serta PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Seluruh regulasi ini menegaskan: setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha sah sebelum beroperasi.

 



Empat Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius yang patut dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang:

 

- Apakah lokasi tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB yang masih berlaku?

- Apakah wilayah tersebut masuk kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan?

- Apakah tersedia dokumen lingkungan dan persetujuan dasar yang dipersyaratkan?

- Apakah penggalian dan pengangkutan telah memenuhi standar teknis pertambangan yang aman dan tidak merusak lingkungan?

 

Publik Menuntut Kepastian Hukum, Bukan Pembiaran

 

Awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika berizin, tunjukkan dokumennya kepada publik. Jika tidak berizin, hentikan dan tindak sesuai hukum. Jangan sampai truk terus mengangkut material sementara pengawasan pemerintah justru dipertanyakan. Penegakan aturan harus adil dan merata, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam berita ini — termasuk Siran, Dede, pengelola lokasi, maupun instansi terkait — untuk melengkapi data atau menyampaikan penjelasan guna kepentingan keberimbangan pemberitaan. (*)

 

 

 


6/related/default