Proyek P3‑TGAI APBN 2026 Pekon Gunung Kasih Rp195 Juta Diduga Melanggar Spesifikasi: Beton Tanpa Split, Banyak Retak‑Pecah & Bongkar Drainase Lama

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // TANGGAMUS, 27 Agustus 2026 — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3‑TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Bersumber dari APBN 2026 senilai Rp195.000.000, proyek ini dikelola oleh Kelompok P3A Hegar Manah di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Namun peninjauan langsung awak media ke lokasi percetakan maupun pemasangan beton pracetak menemukan sejumlah penyimpangan yang serius dan diduga melanggar juklak‑juknis serta aturan konstruksi yang berlaku.


Saat melintas dan melakukan pengecekan di lokasi percetakan beton pracetak di Pekon Gunung Kasih, tim investigasi menemukan banyak kejanggalan pada kualitas material maupun produk jadi:


-  Kualitas Beton Sangat Buruk — Diduga Tanpa Batu Split

Dari pengamatan visual terhadap puluhan beton pracetak yang sudah dicetak, sangat sulit menemukan butiran batu split dalam struktur beton. Justru yang dominan terlihat adalah pasir dan batu pecah halus (sertu). Jika pun ada split, jumlahnya sangat sedikit dan terkesan sekadar formalitas. Beton tampak mulus di permukaan namun rapuh — banyak ditemukan retak‑retak halus, pecah pinggiran, hingga patah sejak baru dicetak dan belum diangkut ke lokasi pemasangan. Hal ini menunjukkan campuran beton tidak sesuai spesifikasi teknis standar, yang seharusnya terdiri dari semen, pasir, batu split, dan air dengan perbandingan yang baku.



-  Pengerjaan Sesuai Arahan Ketua P3A, Bukan Standar Teknis

Awak media sempat menemui salah satu pekerja di lokasi percetakan. Menurut keterangannya, seluruh proses pencetakan dikerjakan murni sesuai arahan Ketua P3A Hegar Manah, bukan berdasarkan spesifikasi teknis maupun gambar kerja resmi. Awak media kemudian berupaya menemui Ketua P3A, Bapak Saifi, namun diketahui beliau sedang berada di luar desa dan tidak dapat ditemui saat itu.


-  Drainase Lama yang Masih Berfungsi Dibongkar & Diganti Baru Tanpa Alasan Jelas

Saat meninjau lokasi pemasangan saluran irigasi, awak media menemukan hal yang semakin mempertanyakan. Sebagian jalur saluran irigasi yang sudah pernah dibangun sebelumnya dan masih berfungsi baik justru dibongkar total lalu diganti dengan beton pracetak baru. Padahal prinsip efisiensi dan prioritas anggaran seharusnya memprioritaskan perbaikan/rehabilitasi, bukan pembongkaran aset yang masih layak pakai demi diganti yang baru tanpa usulan dan persetujuan resmi. Pemasangan beton pracetak saat ini diketahui sudah hampir selesai, tinggal tahap perapian.



Temuan ini sangat ironis mengingat beberapa waktu lalu, saat awak media menanyakan langsung kepada pihak Konsultan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung terkait konsekuensi jika P3A menggunakan sertu tanpa batu split dalam campuran beton, jawabannya tegas:


"Tidak bisa diterima. Beton tanpa batu split kekuatannya di bawah standar, cepat rusak, dan tidak dapat menjamin umur layanan saluran irigasi. Jika sudah terpasang pun kami tidak akan menerimanya."


Faktanya di lapangan justru sebaliknya — beton yang diduga kuat dominan sertu dan pasir tanpa split sudah dipasang hampir di sepanjang jalur saluran. Hal ini menunjukkan dugaan pelanggaran berat terhadap pedoman teknis yang telah disepakati.




Dasar Hukum & Aturan yang Diduga Dilanggar


1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 43 ayat (1) & Pasal 70: Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu yang berlaku. Penggunaan material di bawah standar merupakan pelanggaran berat dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.


2. Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Saluran Irigasi: Campuran beton pracetak wajib menggunakan agregat kasar (batu split) dengan gradasi dan perbandingan yang baku untuk menjamin kekuatan struktur. Penggunaan sertu saja tanpa split tidak memenuhi syarat teknis.


3. Juklak & Juknis Program P3‑TGAI: Pelaksanaan swakelola wajib mengikuti dokumen teknis dan Rencana Kerja Gambar Kerja (RKG). Pengubahan spesifikasi material tanpa persetujuan tertulis dari pengawas/konsultan dilarang keras dan dapat berakibat penolakan hasil pekerjaan.


4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan anggaran negara harus taat aturan, efisien, dan tepat sasaran. Pembongkaran aset yang masih berfungsi serta penggunaan material di bawah standar dapat dikategorikan merugikan keuangan negara.


5. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pekerjaan swakelola tetap wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi. Penyimpangan spesifikasi dapat dikenakan sanksi pengembalian dana maupun penyelesaian di luar pengadilan.



Menyusul temuan yang sangat mencolok tersebut, awak media menuntut:


1. Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung segera turun tim teknis ke lokasi untuk melakukan pengecekan mutu beton pracetak secara menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

2. Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beton untuk membuktikan apakah memenuhi standar kekuatan yang disyaratkan.

3. Peninjauan ulang pembongkaran drainase lama — jika masih berfungsi baik, hal itu membuang‑buang anggaran negara dan harus dipertanggungjawabkan.

4. Pemanggilan dan klarifikasi resmi kepada Ketua P3A Hegar Manah terkait penyimpangan spesifikasi material yang terjadi.

5. Penolakan sementara pekerjaan hingga seluruh kekurangan dan penyimpangan diperbaiki sesuai spesifikasi yang berlaku.


"Konsultan sudah memperingatkan sebelumnya — beton tanpa batu split tidak bisa diterima. Sekarang kami temukan beton itu sudah terpasang hampir selesai. Kami tunggu tindakan nyata dari Balai Besar. Jangan sampai uang rakyat Rp195 juta terbuang sia‑sia hanya untuk bangunan yang cepat hancur." — tegas awak media.


Hingga berita ini diturunkan, Ketua P3A Hegar Manah belum dapat dimintai keterangan resmi. Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.


 Tim Investigasi.

(Sahdari)

6/related/default