Proyek Saluran Irigasi P3A Blitarejo Anggaran Rp200 Juta Disorot: Diduga Pakai Material Di Bawah Standar

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // PRINGSEWU – Proyek pembangunan saluran irigasi yang dikelola Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan serius. Kegiatan yang menelan anggaran mendekati Rp200 juta ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar baku yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.


Berdasarkan hasil peninjauan dan kontrol sosial yang dilakukan tim media langsung ke lokasi pada Kamis (30/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi ketidakberesan terkait kualitas bahan bangunan. Tim menduga material yang digunakan jauh di bawah persyaratan teknis yang seharusnya berlaku.




"Saat kami cek secara teliti di lokasi, terlihat jelas ketidaksesuaian bahan. Di antaranya penggunaan batu split jenis putih yang mutunya kurang baik, pasir yang masih bercampur banyak tanah dan kotoran, serta takaran adukan semen yang diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur," ungkap anggota tim kontrol sosial.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mendalam, mengingat proyek ini merupakan aset negara yang seharusnya tahan lama dan menjadi tumpuan pengairan lahan pertanian warga. Apabila dugaan tersebut terbukti, bangunan diprediksi tidak akan awet, mudah rusak saat exposed air maupun arus deras, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan jangka panjang bagi petani sebagai penerima manfaat utama.



Tim menilai, temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis maupun pengendalian mutu dari instansi pembina selama proses pekerjaan berlangsung.


Atas dasar bukti-bukti yang diperoleh di lapangan, tim kontrol sosial berencana menyusun laporan lengkap untuk diserahkan kepada instansi berwenang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola P3A maupun perangkat Pekon terkait belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)


 


Tags:
6/related/default