Siber99news.com,BANDAR LAMPUNG, 7 SEPTEMBER 2026 — Kejanggalan mendasar menyelimuti lokasi usaha pengelola minyak yang mengatasnamakan “Minyak Kita” di Jalan PJR persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Selain tidak memiliki papan nama resmi atau identitas badan usaha yang jelas di lokasi, sehingga keberadaannya diduga tidak berizin, gudang tersebut kini memicu kemarahan warga akibat dua pelanggaran berat: tumpukan limbah berbahaya yang mengancam nyawa dan praktik pungutan liar syarat penerimaan pekerja.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan pemandangan mengerikan: di bagian belakang gudang menumpuk gunungan limbah berupa kardus bekas kemasan oli dan sisa minyak yang tumpah. Bukan sampah biasa, material ini dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah P3 yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan teknis yang layak. Tidak ditemukan pula izin pengelolaan limbah atau dokumen lingkungan yang wajib dipajang.
FAKTA LAPANGAN YANG TERCATAT:
- Tumpukan limbah minyak dan kardus bekas merembes mencemari tanah dan mengotori lingkungan pemukiman
- Bau menyengat tercium hingga ke rumah warga, mengganggu pernapasan dan kenyamanan hidup sehari-hari
- Risiko gawat: potensi gangguan kulit, kerusakan saluran napas jangka panjang, serta bahaya kebakaran yang mengintai
- Lokasi tertutup, tanpa identitas resmi, memunculkan dugaan kuat operasi tanpa izin prinsip dan lingkungan
Masalah lain yang tak kalah tajam datang dari praktik ketenagakerjaan. Meski beroperasi 24 jam penuh, gudang ini justru menutup peluang warga sekitar. Calon pekerja dipersyaratkan membayar sejumlah uang alias “uang jangkar” agar diterima bekerja. Warga asli Way Lunik dipersulit, sementara pihak luar yang sanggup membayar lebih diprioritaskan. Praktik ini dianggap diskriminatif dan memiskinkan warga di tanah kelahirannya sendiri.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 & 104 — Melarang keras penumpukan dan pembuangan limbah B3 di pemukiman tanpa izin sah. Pelanggaran berisiko pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
2. UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 16 — Limbah berbahaya wajib dikelola oleh pihak berizin; penumpukan sembarangan terbukti sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan.
3. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 & 42 — Penerimaan tenaga kerja DILARANG memungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap warga berhak atas kesempatan kerja tanpa pungutan dan diskriminasi.
4. Pasal 28H UUD 1945 & UU No. 39 Tahun 1999 — Menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan perlindungan hak berusaha serta pekerjaan yang layak.
Perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan mendalam. “Kami sudah berdamai dengan keberadaan gudang ini di lingkungan kami, tapi balasannya limbah menggunung dan kami dilarang bekerja kalau tidak bayar. Ini bukan keadilan, ini penindasan,” tegasnya.
Masyarakat kini bergerak dan mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja serta Instansi Penegak Hukum Terkait untuk segera turun tangan dengan 5 tuntutan utama:
1. Sidak Menyeluruh & Verifikasi Izin: Cek legalitas keberadaan gudang yang tidak beridentitas ini, termasuk izin usaha, lokasi, dan lingkungan.
2. Pembersihan Total & Pemulihan: Segera angkut limbah B3 ke tempat pengolahan resmi dan lakukan pemulihan tanah yang tercemar.
3. Usut Pungutan Liar: Telusuri dan ungkap jaringan pungutan biaya syarat kerja, serta berikan sanksi pidana/finansial yang berat.
4. Prioritas Warga Lokal: Wajibkan pihak pengelola menerima tenaga kerja dari warga Way Lunik tanpa biaya sepeser pun.
5. Sanksi Paling Berat: Tutup usaha atau cabut izin jika terbukti melanggar aturan lingkungan dan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola gudang maupun instansi terkait. Awak media tetap di lokasi dan akan terus memantau serta menindaklanjuti perkembangan kasus ini demi kebenaran dan perlindungan warga.
(Tim Investigasi Yani)

