Di Duga Peningkatan Jalan Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan Dilakukan Asal-Ajadi Kurangi Volume

By.Redaksi
By -

Siber99.News // Waykanan - Peningkatan ruas jalan Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, diduga hanya dilakukan asal-ajad dan mengalami pengurangan volume pekerjaan yang berlebihan. Hal ini ditemukan Tim IJOL (Ikatan Jurnalis Online Lampung) yang melakukan pengawasan sosial terhadap proyek pembangunan di daerah tersebut.

 Tim IJOL menemukan kejanggalan dalam pengerjaan jalan yang dilaksanakan pada Bulan Oktober lalu. Dasar jalan yang seharusnya dipadatkan terlebih dahulu justru dikerjakan langsung dengan latasir tanpa proses pemadatan yang tepat. "Latasir yang dikerjakan asal-ajad tanpa pemadatan berakibat aspal yang dilalui kendaraan akan mudah hancur dan retak-retak. Artinya, aspal tersebut tidak tahan lama dan akan hancur kembali," ujar Ketua IJOL, Erdin.  Senin 29-12-2025

 Selain tanpa pemadatan yang memadai, pengerjaan jalan juga diketahui tidak menggunakan batu honderluch atau batu belah sebagai material pendukung pemadatan. Hal ini dianggap sebagai upaya pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dilakukan. Dalam hal ini, pihak kontraktor yang menangani proyek, yaitu CV Putra Kembar, diduga melakukan marup anggaran atau memperkaya diri sendiri melalui cara-cara yang tidak sesuai.


 Oleh karena itu, IJOL selaku kontrol sosial dalam pembangunan di Lampung khususnya Kabupaten Way Kanan, menggugah pihak instansi terkait untuk memanggil kontraktor agar pekerjaan proyek aspal tersebut diperbaharui. "Jangan sampai proyek jalan Bumi Agung hanya menjadi ajang korupsi yang hanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang berdampak merugikan anggaran negara atau APBD," tegas tim IJOL.

 Pelanggaran semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyatakan bahwa orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam melakukan korupsi menggunakan uang anggaran negara atau anggaran daerah dapat dihukum denda hingga 1 miliar rupiah dan pidana penjara hingga 4 tahun.

 IJOL menyatakan bahwa sebagai kontrol sosial, mereka akan terus memantau pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Way Kanan, terutama yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan yang utuh, berkualitas, dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

 Dalam hal ini IJOL sebagai Insyan pers berhak mengumpulkan data ,Mempublikasikan hasil temuan yang berpedoman pada UU pers Nomer 40 tahun 1999 tentang ke bebasan pers  yang mana dapat di baca ke hal Layak..


Red

6/related/default