Dugaan Permainan Over Tengki BBM Subsidi di Lampung,Nama YW Tersorot Publik.

By.Redaksi
By -


Siber99.News. BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Provinsi Lampung kembali mencuat. Praktik yang disebut menggunakan modus over tangki dari mobil tangki merah putih milik PT Pertamina (Persero) ke mobil tangki biru putih itu diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum internal hingga pemilik SPBU.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Bandar Lampung, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Namun demikian, sumber menegaskan tidak seluruh SPBU terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.

“Bukan cuma di Bandar Lampung, dugaan permainan ini juga ada di beberapa kabupaten di Lampung. Tapi tidak semua SPBU bermain,” ujar salah satu sumber kepada awak media, Sabtu (16/05/2026).

Menurut sumber, praktik over tangki diduga dilakukan sebelum BBM tiba di SPBU tujuan. BBM yang berasal dari depot resmi disebut lebih dahulu dibawa ke lokasi tertentu untuk dipindahkan ke armada lain.

“Mobil tangki merah putih masuk ke lokasi tertentu lalu BBM dipindahkan lagi ke mobil biru putih. Setelah itu dokumen tetap berjalan seolah distribusi normal,” kata sumber.

Dalam dugaan praktik tersebut, muncul nama YW yang disebut-sebut merupakan mantan aparat penegak hukum. YW diduga berperan dalam mengondisikan jalur distribusi di lapangan dan menjadi penghubung antara oknum internal, armada distribusi, hingga pihak SPBU yang diduga terlibat.

YW diduga berperan mengatur faktur didepot pertamina panjang bekerjasama dengan supir atau yg disebut AMT. serta manager pom dan pemilik pom sdh bekerjasama mengatur jalanya BBM jenis solar subsidi dan dijual ke  industri.

“YW diduga menjadi pengendali lapangan. Dia yang menghubungkan pihak-pihak terkait agar proses over tangki berjalan aman dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap sumber lainnya.

Selain itu, sumber juga menyebut dugaan praktik tersebut diketahui oleh sejumlah pihak internal di lingkungan distribusi Pertamina, manajer SPBU, hingga owner atau pemilik SPBU tertentu.

“Permainan sebesar ini diduga sulit berjalan kalau tidak ada yang mengetahui di internal maupun pihak SPBU,” ujarnya.

Tak hanya dugaan pengalihan BBM subsidi, terdapat pula indikasi sistem pelacakan kendaraan distribusi dimanipulasi. Armada distribusi yang dilengkapi GPS diduga sengaja dimatikan atau menggunakan jammer agar pergerakan kendaraan tidak terpantau.

“Armada distribusi itu dilengkapi GPS dan pengawasan. Tapi diduga ada permainan supaya jalur kendaraan tidak terlacak,” kata sumber.

Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat diduga dimanfaatkan demi keuntungan kelompok tertentu.

Secara hukum, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Publik kini meminta aparat penegak hukum bersama BPH Migas segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan permainan over tangki BBM subsidi yang disebut melibatkan sejumlah pihak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, BPH Migas, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang sesuai kode etik jurnalistik.(Tim).
6/related/default