Siber99.News // Bandar Lampung, 11 Januari 2026 - Proyek aspal Jalan Tirtayasa, Gang Sepakat, yang berlokasi di Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Campang Jaya, Kota Bandar Lampung, diduga keras dikerjakan secara "asal jadi" dan menjadi ladang korupsi. Bagaimana tidak, pengerjaan yang baru berumur belum sebulan sudah mengalami kerusakan parah dan pengelupasan pada permukaannya, membuat warga meradang.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kondisi jalan menunjukkan pemandangan yang sangat memprihatinkan:
- Batu onderlach menonjol dan tidak tertata rapi, sehingga menyebabkan aspal mudah hancur saat dilalui kendaraan.
- Permukaan aspal mengelupas dan berantakan, tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat, bahkan justru menyulitkan perjalanan.
- Tidak adanya plang papan informasi proyek selama proses pengerjaan, sehingga warga tidak mengetahui nilai anggaran yang digunakan dan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kerusakan yang cepat terjadi diduga kuat disebabkan oleh pengurangan volume material yang berlebihan dalam pengerjaan. Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, bahkan kemungkinan adanya kolusi antara kontraktor dan pengguna anggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Berdasarkan temuan tersebut, Ikatan Jurnalis Online (IJO) Lampung dengan tegas menghimbau pihak instansi terkait untuk:
1. Memanggil kontraktor yang menangani proyek tersebut untuk melakukan perbaikan ulang secara menyeluruh. Perbaikan ini harus dilakukan dengan material berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
2. Melakukan pemeriksaan mendalam dan audit investigasi terkait penggunaan anggaran dan kualitas pengerjaan proyek. Hasil audit tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
3. Memastikan adanya transparansi informasi melalui pemasangan plang papan proyek pada setiap kegiatan pembangunan di masa depan. Plang tersebut harus mencantumkan informasi mengenai nama proyek, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan.
"Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas perwakilan IJO Lampung. (Tim)






