Anggaran Dana Desa Tanjung Rejo Disorot, Ada Pos Terlarang dan Riwayat Temuan Sebelumnya

By.Redaksi
By

Siber99news.com // PESAWARAN – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, yang dipimpin oleh Kepala Desa Yusman, kembali menuai sorotan tajam. Selain ditemukan alokasi yang diduga melanggar aturan, muncul pula pertanyaan publik terkait riwayat temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa pada periode sebelumnya.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Desa Yusman pernah dipanggil dan diminta mengembalikan sejumlah anggaran dana desa pada tahun 2023 atau 2024. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka yang memadai mengenai hasil temuan tersebut. Publik mempertanyakan apakah temuan itu berindikasi pemalsuan dokumen/tindakan yang mengandung unsur kesengajaan atau tidak.

 

“Jika terbukti ada unsur pemalsuan atau niat jahat (mens rea), maka kasus tidak dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai semata, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan. Pengembalian dana pun seharusnya dilakukan atas dasar keputusan resmi penegak hukum seperti kejaksaan, bukan sekadar kesepakatan sepihak. Sebaliknya, jika tidak ada unsur kesengajaan, masyarakat berhak mengetahui secara rinci berapa jumlah dana yang dikembalikan dan pos anggaran mana saja yang menjadi pokok permasalahan agar kesalahan serupa tidak terulang,” tegas pengamat pemerintahan daerah.

 

Sementara itu, untuk pengelolaan tahun 2025, data penyaluran hingga 5 Juni 2026 mencatat pagu anggaran sebesar Rp781.674.000. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, antara lain: pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp87.283.000, pemeliharaan sarana prasarana energi alternatif Rp15.000.000, penanggulangan bencana Rp7.865.000, dana keadaan mendesak Rp36.000.000, pembangunan pos keamanan desa Rp12.000.000, penyelenggaraan kegiatan kesenian dan keagamaan Rp21.600.000, serta pembinaan PKK Rp10.000.000.

 

Namun yang paling krusial adalah alokasi sebesar Rp156.536.500 untuk pos penyertaan modal. Pos ini secara tegas bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 yang melarang penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal dalam bentuk apa pun, baik kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pihak ketiga. Dana Desa wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat, bukan dijadikan investasi yang berisiko hilang.

 

Selain itu, transparansi anggaran dinilai kurang baik karena beberapa pos terlihat terpecah-pecah tanpa penjelasan yang jelas, seperti pemeliharaan jalan usaha tani yang dicatat dalam dua pos terpisah. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

 

Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepatuhan penuh terhadap aturan. “Kades harus berani menjelaskan dasar hukumnya mengalokasikan Rp156 juta lebih untuk modal usaha, padahal jelas dilarang. Apalagi sudah ada riwayat temuan sebelumnya, ini harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan keuangan negara dan hak warga,” ujar tokoh masyarakat setempat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Yusman belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya demi kepastian hukum. (Tim)

6/related/default