80 Ribu Warga Masih Miskin, LHP BPK RI Ungkap: Tunjangan Anggota DPRD Bandar Lampung Capai Rp35,8 Miliar

Redaksi
Oleh

 


Siber99news.com // BANDAR LAMPUNG, 26 Agustus 2026 — Sebuah ironi tajam muncul di Kota Bandar Lampung. Di saat sekitar 80.000 warga masih hidup di bawah garis kemiskinan, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru mengalokasikan dana fantastis senilai Rp35.876.683.814 untuk membiayai tunjangan dan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Angka ini terungkap secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2024, Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

 

Rincian Tunjangan Anggota DPRD Bandar Lampung Tahun 2024 dan 2025

 

Dokumen resmi BPK merinci belanja penghasilan dan tunjangan anggota DPRD Bandar Lampung sebagai berikut:

 

1. Uang Representasi — Rp1.112.580.000

2. Tunjangan Keluarga — Rp103.500.700

3. Tunjangan Beras — Rp123.114.000

4. Uang Paket — Rp95.340.000

5. Tunjangan Jabatan — Rp1.613.241.000

6. Tunjangan Alat Kelengkapan — Rp109.345.950

7. Tunjangan Komunikasi — Rp8.820.000.000

8. Tunjangan Reses — Rp1.470.000.000

9. Tunjangan Kesejahteraan — Rp12.102.798.160

10. Tunjangan Transportasi — Rp9.867.500.000

11. Uang Jasa Pengabdian — Rp458.640.000

12. Dana Operasional Pimpinan — Rp327.600.000

 

Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah tunjangan rumah yang disebut total nilainya Rp11,9 M per tahun per anggota, di tengah kondisi kemiskinan yang masih melanda ribuan warga Bandar Lampung.

 

Anggaran tunjangan yang sangat besar ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, angka tersebut dialokasikan di saat sekitar 80.000 warga Bandar Lampung belum lepas dari jerat kemiskinan. Warga mempertanyakan prioritas Pemkot Bandar Lampung: apakah kesejahteraan wakil rakyat lebih diutamakan dibandingkan penanganan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur, maupun bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan?

 

Besaran tunjangan komunikasi yang mencapai Rp8,8 miliar dan tunjangan kesejahteraan yang menyentuh angka Rp12,1 miliar dalam satu tahun juga dinilai sangat besar dan memerlukan penjelasan transparan dari pihak DPRD maupun Pemkot Bandar Lampung. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, perhitungan, serta pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dibelanjakan dari uang rakyat.

 

Dasar Hukum & Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

 

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pengalokasian anggaran harus berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar peningkatan penghasilan pejabat.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Masyarakat berhak mengetahui rincian, dasar perhitungan, dan pertanggungjawaban seluruh belanja APBD, termasuk rincian tunjangan anggota DPRD.

- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD — Setiap jenis penghasilan dan tunjangan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, wajar, dan sesuai kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

 

Masyarakat dan pengamat kebijakan publik meminta:

 

1. Penjelasan resmi dan rinci dari DPRD Bandar Lampung serta Pemkot Bandar Lampung mengenai dasar perhitungan seluruh jenis tunjangan tersebut.

2. Evaluasi menyeluruh besaran tunjangan, terutama di tengah kondisi kemiskinan yang masih tinggi di kota ini.

3. Transparansi penuh melalui pemaparan publik mengenai dasar hukum, perbandingan dengan daerah lain, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

4. Penyesuaian prioritas anggaran agar lebih berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat luas, bukan hanya kesejahteraan para pejabat dan wakil rakyat.

 

"Anggota DPRD adalah wakil rakyat, bukan tuan rakyat. Saat rakyat masih sulit, kesejahteraan wakil rakyat tidak boleh melambung tinggi di atas kemampuan rakyat itu sendiri." — sorotan tajam yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat Bandar Lampung.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait temuan BPK RI tersebut. Awak media akan terus menindaklanjuti dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Tim)

 

 

6/related/default