Marak Pengecoran Bio Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Sultan Agung, Diduga Ada Kerjasama FAI dan NDA

Redaksi
Oleh

Siber99news.com // Bandar Lampung – Praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis bio solar di SPBU nomor 125 Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, kini diduga telah berlangsung secara sistematis dan bukan lagi sekadar kebetulan atau kejadian sesaat. Praktik yang merugikan negara ini didukung adanya jaringan yang saling bekerjasama dalam rantai penyalurannya.(24/08)

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, NDA yang bertindak selaku pengawas di lokasi tersebut diketahui mengondisikan kendaraan pelangsir milik FAI guna keperluan pengambilan dan pengangkutan BBM bersubsidi. Tidak hanya menyediakan sarana transportasi untuk melangsir bahan bakar, FAI juga tercatat memiliki gudang penampungan tersendiri yang digunakan untuk menampung bio solar bersubsidi sebelum disalurkan kembali guna meraup keuntungan pribadi.

 

Keterlibatan keduanya dalam praktik ini ternyata bukan hubungan yang baru terbentuk. NDA dan FAI diketahui telah menjalin kerjasama sejak lama, yang memungkinkan pengaliran BBM bersubsidi dari SPBU ke gudang penampungan berjalan terus-menerus tanpa hambatan yang berarti.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu ini sangat merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas pasokan di pasaran resmi. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran BBM subsidi meski aparat kepolisian tengah melakukan operasi khusus.

Sejumlah warga dan pengemudi bahkan menilai praktik tersebut seolah tidak tersentuh karena masih berlangsung secara terbuka di tengah antrean panjang kendaraan.


Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran di lingkungan SPBU harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena distribusi Bio Solar subsidi memiliki aturan dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Terlebih, Surat Perintah Ditreskrimsus secara jelas menggunakan frasa “penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU” sebagai sasaran operasi.


Masyarakat berharap operasi tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir di jalan, tetapi juga mampu memastikan tidak ada pihak di tingkat penyalur yang memberikan ruang bagi penyalahgunaan Solar subsidi.


Media ini akan terus memantau aktivitas distribusi Bio Solar di sejumlah SPBU Bandar Lampung dan membuka ruang hak jawab kepada masing-masing pengelola SPBU terkait temuan di lapangan. Hasil pantauan berikutnya akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(Red)

6/related/default