DLH Provinsi Ambil Sampel Air Kali Way Ratai, Sumber Pencemaran Diduga Berasal dari Kawasan PETI

Redaksi
Oleh

 


Siber99news.com // PESAWARAN, 7 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil sampel air di Kali Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/8/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan pencemaran yang diduga menyebabkan kematian ikan secara massal di sepanjang aliran sungai.

 

Kegiatan peninjauan dan pengambilan sampel berlangsung dari hulu hingga hilir, dihadiri perwakilan DLH Provinsi Lampung, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kecamatan Way Ratai, serta unsur masyarakat dan organisasi lingkungan: Sufiawan (Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung), Sumara (Ketua LIPAN), Feri Darmawan (Ketua FKW-KP), Nasoba (Ketua GWI Kabupaten Pesawaran), dan Virdian (Sekretaris WN88 Kabupaten Pesawaran).

 

Pengambilan sampel difokuskan di kawasan yang diduga sebagai sumber pencemaran, yakni di sekitar wilayah Desa Bunut dan Desa Bunut Seberang — kawasan yang dikenal memiliki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Perwakilan DLH menjelaskan sampel air akan diuji di laboratorium DLH Provinsi Lampung, dengan estimasi waktu analisis sekitar tujuh hari kerja. Hasil uji nantinya akan diketahui kandungan kualitas air serta adanya zat pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan. "Hasil laboratorium menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

 

Camat Way Ratai menyampaikan pihaknya telah mendampingi tim dari hulu ke hilir. Ia menegaskan penanganan ini merupakan wujud koordinasi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi. "Hasil uji laboratorium nantinya akan disampaikan secara resmi oleh DPLH Kabupaten Pesawaran kepada publik," ujar Camat meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyimpulkan penyebab sebelum ada hasil resmi.

 

Sufiawan, Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, menyambut baik respons cepat instansi terkait. "Kami berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pencemaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.

 

Peristiwa kematian ikan massal di Kali Way Ratai sempat menggegerkan warga Way Ratai dan Padang Cermin. Hasil uji laboratorium diharapkan menjelaskan penyebab sebenarnya sekaligus menjadi dasar penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.

 

Penegasan UU: Pencemaran yang membahayakan biota air dan lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 98, yang melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda. (*)

 

 

 


6/related/default