Siber99news.com // LAMPUNG SELATAN, 7 Agustus 2026 – Tim investigasi media menemukan lokasi yang diduga berfungsi sebagai gudang pengelolaan dan penampungan minyak mentah — yang dikenal warga sebagai "Conk" — di wilayah Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Saat peninjauan langsung, aktivitas berlangsung sangat lancar dan terbuka, seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku di lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, kompleks ini tertutup rapat pagar besi tanpa papan nama maupun izin usaha yang terpasang. Di dalam terlihat bangunan gudang, tangki penyimpanan, selang besar, serta truk tangki yang aktif keluar-masuk membawa muatan cairan berwarna khas minyak. Genangan dan percikan cairan minyak terlihat mengotori tanah dan batu di sekitar lokasi. Yang lebih memprihatinkan, area tersebut juga penuh dengan tumpukan limbah hasil penyulingan minyak yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan apa pun.
Warga sekitar yang dimintai keterangan menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik sah gudang tersebut. Namun aktivitas kendaraan bermuatan besar terlihat sangat sering masuk ke dalam lokasi, sementara pintu selalu langsung ditutup kembali setelah kendaraan masuk.
"Kami tidak tahu itu milik siapa, tidak pernah melihat pemiliknya secara langsung. Tapi setiap hari ada truk tangki datang dan masuk ke dalam, pintunya langsung ditutup rapat kembali," ungkap salah satu warga.
Praktik pengelolaan minyak mentah serta pembuangan limbah tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
- Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan minyak wajib memiliki izin dari instansi berwenang. Pelanggaran diancam pidana penjara 2–6 tahun dan denda Rp50–300 miliar.
- Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 106 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas: Setiap penyimpanan dan pengangkutan bahan bakar wajib sesuai perizinan serta ketentuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 14 jo Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembuangan limbah dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan minyak tanpa izin melanggar ketentuan baku mutu lingkungan, terancam pidana penjara dan denda.
Tim investigasi mendesak Polda Lampung, Satgas Pangan, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan tegas. Keberadaan gudang pengelolaan minyak tanpa izin ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan lingkungan warga sekitar.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pihak yang bersedia mengakui kepemilikan maupun memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers. (*)

