Siber99news.com // BANDAR LAMPUNG, 29 Agustus 2026 — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 3 Segala Mider, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran Rp348.803.000,- dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam dari awak media. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Goro Jaya Pratama berdasarkan kontrak No. 02/SPK/PL.25.K/III.01/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, diduga dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja serta menggunakan material semen yang dinilai tidak sesuai standar.
Keterangan Rincian
Nama Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Segala Mider
Sumber Dana APBD 2026
Biaya Rp348.803.000,-
Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender
Nomor Kontrak 02/SPK/PL.25.K/III.01/2026
Tanggal Kontrak 24 Agustus 2026
Pelaksana CV. Goro Jaya Pratama
Instansi Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, sejumlah pelanggaran terlihat jelas selama proses pengerjaan berlangsung:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan — Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun sabuk pengaman saat bekerja di ketinggian. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.
2. Material Semen Diduga Tidak Sesuai Standar — Awak media mendapati pihak pelaksana menggunakan semen merek Merah Putih untuk struktur bangunan. Penggunaan jenis semen ini diragukan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen lelang dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga dikhawatirkan kualitas dan daya tahan bangunan menjadi tidak maksimal.
3. Proyek Baru Dimulai, Kualitas Sudah Dipertanyakan — Kontrak baru ditandatangani pada 24 Agustus 2026, namun sejak awal pengerjaan sudah terindikasi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan spesifikasi material.
Merespons temuan tersebut, awak media mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung — Selaku pemilik proyek, wajib segera melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pastikan spesifikasi material sesuai RAB dan dokumen kontrak, serta wajibkan pelaksana menyediakan APD lengkap bagi seluruh pekerja.
2. Inspektorat Kota Bandar Lampung — Melakukan pemeriksaan mendalam terkait kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, serta penerapan standar K3 dalam proyek ini.
3. Pelaksana (CV. Goro Jaya Pratama) — Segera melengkapi APD seluruh pekerja dan menjelaskan secara tertulis apakah semen Merah Putih tersebut sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen tender. Jika tidak sesuai, wajib mengganti dengan semen yang sesuai standar tanpa tambahan biaya.
4. DPRD Kota Bandar Lampung — Melakukan pengawasan dan menanyakan langsung kepada dinas terkait jaminan kualitas proyek, mengingat ini adalah sarana pendidikan yang digunakan oleh anak-anak.
Dasar Hukum & Aturan Teknis
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 32 mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta menggunakan material yang sesuai spesifikasi dan memenuhi standar mutu.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja — Setiap tempat kerja wajib memenuhi standar K3.
Kontrak Kerja Konstruksi — Material harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai merupakan pelanggaran kontrak yang dapat dikenakan sanksi.
Proyek ini baru berjalan beberapa hari, namun sudah memunculkan tanda tanya besar. Awak media berharap proyek rehabilitasi ruang kelas ini benar-benar menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan layak untuk proses belajar mengajar — bukan sekadar proyek yang menguras anggaran namun kualitasnya dipertanyakan. Anak-anak Sekolah Dasar berhak mendapatkan fasilitas terbaik, bukan hasil kerja yang asal jadi!
Berita ini disusun berdasarkan dokumen papan proyek dan pengamatan langsung di lapangan. Redaksi membuka ruang bagi pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Berita akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
(Tim)

