Diduga Oknum Kades Bunut Seberang Pesawaran Melindungi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Register 19

By.Redaksi
By -

Siber99.News Pesawaran – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah pedesaan ujung Kabupaten Pesawaran, Lampung, tepatnya di kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus. Wilayah ini merupakan bagian dari hutan kawasan Register 19, area yang dilarang untuk segala bentuk aktivitas eksploitasi.

 

Aktivitas di kawasan hutan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius. Selain berpotensi memicu bencana alam, keberadaan tambang ilegal juga mengancam ekosistem dan menyebabkan hilangnya habitat margasatwa liar yang dilindungi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 47 UU tersebut, pengelolaan hutan secara ilegal memiliki unsur pidana dengan sanksi berat, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.


Salah satu lokasi tambang ilegal yang terungkap berada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Aktivis Organisasi Masyarakat (Ormas) WN 88 Sub Unit Pesawaran berinisial SY mengungkapkan bahwa terdapat delapan titik tambang yang tersebar di kawasan Register 19.

 

"Tambang tersebut merupakan tambang emas tong dan limbah penyaringan emas. Yang mengejutkan, kami menduga aktivitas ini dibekingi oleh seorang Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang berinisial MS," ungkap SY saat diwawancarai.

 

SY menegaskan bahwa Kades MS harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi di hutan kawasan Register 19 di wilayah Bunut Seberang. Menurutnya, MS adalah dalang utama di balik beroperasinya tambang ilegal tersebut.

 

"Sebagai ormas yang bergerak di Pesawaran, kami menggugat dan mendorong Polresta Pesawaran CQ Polda Lampung untuk segera menutup tambang ilegal di kawasan Register 19. Kami akan terus memantau aktivitas pertambangan ini, mengumpulkan data yang akurat, dan nantinya akan melaporkannya ke Polda Lampung," ujar SY.  Selasa 17-3-2026

 

Tak hanya soal tambang ilegal, isu lain juga muncul terkait sosok Kades MS. Salah satu warga Way Ratai yang juga sahabat SY dan meminta namanya tidak disebutkan mengaku bahwa Kades MS diduga merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Hal ini membuat warga menilai MS tidak layak memimpin desa.

 

"Kades MS diduga sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dengan dugaan tersebut, tentu ia tidak pantas memimpin sebuah desa," ujar sahabat SY saat dikonfirmasi.

 

Merespons hal ini, SY menegaskan bahwa jika terbukti benar MS adalah pengguna sabu, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatan Kades. "Kami akan melaporkan perbuatannya ke Polres Pesawaran, selain juga melaporkan kerusakan hutan lindung di Kawasan Register 19 yang berada di perbatasan Pesawaran dan Tanggamus," tegas SY.

 

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kades MS maupun pihak berwenang terkait dugaan-dugaan yang dilontarkan oleh SY dan warga. Masyarakat pun menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi melindungi kelestarian hutan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

 

(Red)

6/related/default